Langsung ke konten utama
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki
Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan
Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.